Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong KPU dan Bawaslu membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut.

"Itu agar jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. Kita inginkan jangan sampai antara pelaksanaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada," kata Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya terkait usulan pemerintah yang mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei. Usulan tersebut dikhawatirkan akan semakin mempersingkat tahapan Pilkada 2024 yang hari pencoblosannya dilakukan pada November.

Baca juga: KPU: Syarat mengusung capres 2024 berdasarkan hasil Pemilu 2019

Baca juga: Pengamat mendorong Pemilu 2024 berbasis digital


Guspardi mengatakan, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK itu seperti bentuk perkara yang bisa di ajukan ke MA dan MK, namun tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan.

"Dalam hal ini perlu dibuat kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan, apakah pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk dari perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan," ujarnya.

Menurut dia memang sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu.

Namun, dia memastikan Komisi II DPR RI akan memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses yang selesai pada akhir bulan Oktober 2021.

"Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapkan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada," tutur dia.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021