Bandung (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bandung kembali memperpanjang masa penahanan terpidana kasus video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan di Rutan Kebon Waru Bandung, selama 20 hari dari 9 Februari 2011 hingga 1 Maret 2011 meskipun Ariel telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Penahanan terhadap Ariel diperpanjang kembali selama 20 hari. Perpanjangan itu terhitung sejak tanggal 9 Februari 2011 kemarin," kata Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Suwardi, di Gedung Sate Bandung, Senin.

Suwardi menjelaskan, sebenarnya kekasih artis Luna Maya tersebut bisa bernafas bebas terhitung sejak 9 Februari lalu.

"Tapi karena berkasnya dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum masuk ke Pengadilan Tinggi (PT), maka kita perpanjang masa penahanannya," katanya.

Meski begitu, Suwardi belum bisa memastikan kapan berkas tersebut rampung dilimpahkan dari PN Bandung ke PT Jawa Barat.

"Saya belum bisa memastikan kapan beresnya, kalau belum beres mungkin akan kita perpanjang lagi masa penahanannya," paparnya.

Namun pihaknya memperkirakan pelimbahan berkas perkara banding vokalis band Peterpan tersebut sudah bisa diterima oleh Pengadilan Tinggi Jabar akhir bulan ini.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa dilimpahkan ke PT Jabar karena kan masa perpanjangan penahanannya habis akhir bulan ini kan," katanya.

Terdakwa perkara video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, terdakwa Najriel Irham atau Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi.(*)

(T.KR-ASJ/Y003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011