Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Hal tersebut terungkap dalam persidangannya dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni, sebagai Kabareskrim tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum.

Serta, kata JPU, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yakni, berjasa, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya.

Dalam putusan itu juga, Susno diharuskan membayar uang pengganti Rp8 miliar dan jika tidak memiliki uang maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.

Seperti diketahui di dalam dakwaan, mantan Kabareskrim tersebut, dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perkara dugaan gratifikasi penanganan PT Salma Arowana Lestari dan pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat 2008.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum, Erbagtyo Rohan, dalam sidang perdana Susno Duadji, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Susno diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.(*)

(ANT/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011