Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional Kamis (14/10) kemarin mulai dari Polda Metro Jaya menggrebek tempat usaha penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga polisi menangkap pelaku penyusupan iklan perjudian online melalui website milik pemerintah
Berikut lima berita bidang hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:
1. Polda Metro Jaya gerebek tempat usaha pinjol ilegal di Tangerang
Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dengan mengamankan 32 orang pekerja untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Tangerang, Kamis, mengatakan lokasi yang digerebek adalah tempat usaha PT Indo Tekni Nusantara yang merupakan penagih utang pinjaman online.
Selengkapnya di sini
2. Kemenkumham Bali siagakan pelayanan imigrasi di Bandara Ngurah Rai
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan keimigrasian atas rencana kedatangan wisatawan mancanegara bersamaan resmi dibuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Terkait dibukanya Bali untuk penerbangan internasional hari ini (14/10) adalah hal yang patut disyukuri untuk menghidupkan kembali perekonomian Bali. Imigrasi sangat siap melakukan tugas-tugas terkait dibukanya penerbangan dan tidak mengurangi personel," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, di Denpasar, Bali, Kamis.
Selengkapnya di sini
3. Kapolresta Deli Serdang minta maaf terkait kasus pemukulan warga
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum polisi lalu lintas (polantas) berpangkat aipda, karena melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
"Atas nama pimpinan Polda Sumatera Utara, saya selaku Kapolresta Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya, Kamis.
Selengkapnya di sini
4. Muhaimin minta pemerintah hapus aplikasi "pinjol" ilegal
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai langkah pemerintah memutus akses ribuan situs pinjaman online (pinjol) ilegal belum cukup, sehingga harus menghapus aplikasi "pinjol" yang bertebaran di Play Store maupun App Store.
"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
5. Bareskrim tangkap dua penyusup iklan judi di situs pemerintah
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku penyusupan iklan perjudian "online" melalui website milik pemerintah.
"Pelaku menanamkan 'script' atau 'backlink' kepada 55 website, dimana 12 diantaranya adalah website milik pemerintah," kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021