Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan penerbangan Mandala Airlines mengajukan rencana perdamaian sebagai langkah penyelamatan perusahaan dan rencana itu akan diputus melalui pemungutan suara para kreditur pada 18 Februari 2011.
Siaran pers Mandala Airlines yang diterima di Jakarta, Senin menyebutkan, perusahaan meminta dukungan dari para krediturnya atas rencana perdamaian yang telah diajukan kepada Pengadilan Niaga pada tanggal 4 Februari 2011.
Langkah pengajuan Rencana Perdamaian ini memungkinkan investor baru dapat segera masuk dan memulai proses restrukturisasi untuk menyelamatkan perusahaan. Manajemen meyakini bahwa rencana ini merupakan pilihan terbaik bagi para kreditur.
Secara garis besar, rencana perdamaian mencakup tiga hal yaitu masuknya investor baru untuk menyuntikan modal bagi perusahaan, pengajuan konversi sebagian besar hutang kreditur konkuren menjadi saham, dan masuknya pengelola baru untuk memulai kembali operasi perusahaan.
Secara hukum, perusahaan akan dilikuidasi jika para kreditur tidak menyepakati Rencana Perdamaian ini.
Jika hal ini terjadi, kreditur konkuren hanya akan menerima kompensasi dengan jumlah yang sangat kecil, dengan syarat jika dana masih tersedia.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dari para kreditur atas rencana perdamaian ini, agar kita semua dapat segera memulai proses restrukturisasi perusahaan," kata Presiden Direktur Mandala Airlines, Diono Nurjadin dalam siaran pers dimaksud.
Seiring dengan peraturan yang pengatur proses restrukturisasi, pada tanggal 18 Februari 2011, Pengadilan Niaga akan mengadakan pemungutan suara bagi para kreditur untuk menentukan apakah Rencana Perdamaian tersebut disetujui.
Pada tanggal 13 Januari 2011, pihak manajemen Mandala Airlines mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar perusahaan dapat fokus untuk melakukan proses restrukturisasi. Pengajuan Rencana Perdamaian terhadap para kreditur merupakan salah satu ketentuan dalam proses restrukturisasi tersebut.
Berdasar ketentuan Undang-Undang, putusan Pengadilan Niaga untuk mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines juga berarti bahwa seluruh wewenang keuangan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus yang telah ditunjuk pengadilan, dalam hal ini adalah Duma Hutapea, selama 45 hari.
Pengurus telah melakukan verifikasi atas semua klaim yang masuk hingga tanggal 4 Februari 2011.
Rencana perdamaian saat ini dapat dilihat di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mandala Airlines merupakan perusahaan penerbangan yang didirikan pada 17 April 1969 dan awalnya merupakan bagian dari badan militer Indonesia. Pada bulan April 2006, grup transportasi Indonesia, Cardig International mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut senilai Rp300 miliar (34 juta dolar AS).
Pada Oktober 2006, Indigo Partners, sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49 persen saham Cardig.
(A039)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011