...untuk tetap berkomitmen dalam mewujudkan ASEAN drug free.Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose menyatakan kesiapan Indonesia masuk dalam keanggotaan Commission on Narcotic Drugs (CND) periode 2024-2027.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Petrus mengatakan perkembangan peredaran gelap narkoba di dunia saat ini mengalami tren yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Petrus menjelaskan data BNN, jaringan sindikat narkoba internasional saat ini diketahui tidak hanya melakukan peredaran gelap dan penyelundupan narkoba lintas negara melalui jalur laut, jalur darat dan jalur udara saja, tetapi juga melakukan peredaran gelap dan penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan jaringan internet dan media sosial, seperti melalui dark web maupun kiriman paket online.
Hal itu juga disampaikan Petrus mewakili Pemerintah Indonesia pada pertemuan 7th ASEAN Ministerial Meeting on Drugs Matter (AMMD) yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan tersebut, Petrus mendorong negara-negara ASEAN untuk tetap berkomitmen dalam mewujudkan ASEAN drug free yang merupakan cita-cita bersama melalui pendekatan zero tolerance terhadap narkoba.
“ASEAN akan tetap teguh pada posisinya, meskipun terjadi pergeseran kebijakan terkait narkoba di bagian dunia lain, seperti legalisasi,” kata Petrus menegaskan.
Petrus juga berharap seluruh negara anggota ASEAN dapat mengembangkan strategi yang jitu, salah satunya dalam penguatan kerja sama dan koordinasi antarlembaga yang menangani permasalahan narkoba di masing-masing negara ASEAN.
Dalam pertemuan itu, Petrus juga mengungkapkan kekecewaan Pemerintah Indonesia atas hasil pemungutan suara dalam mengeluarkan rekomendasi WHO-Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) terkait penghapusan tanaman ganja dan resin ganja dari Schedule IV Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961.
“Kami meyakini perubahan pada sistem kontrol akan mengakibatkan peningkatan penggunaan ganja dan resin ganja secara ilegal. Pemerintah Indonesia sangat yakin bahwa perubahan ini tidak meningkatkan akses pada penggunaan ganja untuk tujuan riset dan medis, melainkan pada penanaman ganja yang lebih banyak untuk kepentingan ekonomi yang berdampak pada peningkatan perdagangan narkotika,” katanya pula.
Baca juga: Perantara perdagangan sabu dituntut 17 tahun penjara di PN Denpasar
Baca juga: 2.000 mati dalam operasi antinarkotika, Filipina proklamasikan kemenangan
Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021