"Nantinya kendaraan bermotor yang bisa masuk ke jalur khusus ini hanya kendaraan yang memang berhak untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau jenis premium dan solar," kata General Manager Fuel Retail Marketing PT Pertamina Region IV Iwan Hartawan di Sleman, Senin.
Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk mendukung program pemerintah terkait dengan kuota BBM bersubsidi di masing-masing wilayah.
"Jadi kendaraan bermotor yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi tidak boleh masuk ke jalur ini," katanya.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan juga untuk mengantisipasi kelangkaan BBM bersubsidi di pasaran karena kuota yang diberikan untuk masing-masing wilayah jatuh ke konsumen yang sebenarnya tidak berhak.
"Jika kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini diberlakukan akan rawan terjadi kelangkaan karena mereka yang seharusnya tidak memperoleh BBM bersubsidi juga membeli BBM bersubsidi," katanya.
(V001/N002)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Dengan pemilahan pom bensin pengguna,khusus roda dua di pilah dengan roda 4.Seperti di China.untuk non subsidi mereka siapkan Pom bensin di Jalur bebas hambatan ( TOL ),sedangkan untuk angkutan umum bersubsidi pom bensin di siapkan hanya didalam terminal angkutan umum itu sendiri tergantung trayek.
Tetapi yang berwenang harus menghapus dan menutup segala bentuk celah penyimpangan sekecil mungkin,jangan rencana pemilahan subsidi dan non ini nyata-nyata sudah di susun skenario rapi penyimpangannnya