Dua tersangka, yakni W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat berinisial MF.
"Tersangka W dan MF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Kedua ditahan guna memudahkan penyidik Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan lebih dalam.
Namun Agus belum menjelaskan secara rinci mulai kapan kedua tersangka itu ditahan oleh kejaksaan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.
Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: BPK koordinasi dengan Kejari Jakbar terkait dugaan korupsi dana BOS
Baca juga: Kejari Jakbar geledah Sudin Pendidikan terkait dugaan korupsi dana BOS
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021