Kepala Disnakersos Jalil, Senin, mengakui, dari hasil survei dan inspeksi mendadak (sidak) sementara ke sejumlah perusahaan mulai akhir Januari lalu, ditemukan sebanyak 20 perusahaan yang tidak memberlakukan UMK 2011.
"Perusahaan yang sudah kami survei sekitar 200-an dan 10 persen atau 20 perusahaan di antaranya ditemukan tidak memberlakukan UMK 2011 karena mengaku tidak mampu," tegas Jalil.
Menurut dia, perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK 2011 tersebut rata-rata adalah perusahaan berskala kecil dengan jumlah karyawan kurang dari 25 orang dan rata-rata adalah usaha bengkel dan perdagangan.
Ia mengakui, ke-20 perusahaan yang ditemukan tidak membayar upah sesuai UMK itu tidak berkomitmen karena sebelumnya Disnakersos Kota Malang sama sekali tidak menerima pengajuan penangguhan, padahal perusahaan yang merasa tidak mampu menerapkan UMK 2011 sudah diberi waktu dan kesempatan hingga akhir Desember 2010.
Secara tegas Jalil juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memegang komitmen tersebut. Hanya saja, bentuk sanksinya, Jalil enggan mengungkapkannya.
"Yang pasti, kami juga akan memberikan pembinaan pada perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2011 tersebut. Kami berharap nantinya perusahaan bersangkutan secara perlahan mampu membayar karyawannya sesuai UMK yang berlaku," ujarnya menegaskan.
Jalil juga mengakui, pihaknya menyadari jika masih ada sejumlah perusahaan berskala kecil yang tidak memberlakukan UMK yang ditetapkan karena memang kondisinya juga tidak memungkinkan.
Sebab, lanjutnya, jika dipaksakan juga akan berpengaruh terhadap PHK dan jumlah pengangguran akan semakin banyak. Yang terpenting, kondisi itu sudah dibicarakan secara bipartit (buruh dan manajemen perusahaan) dan keduanya setuju.
"Yang penting kedua pihak sama-sama setuju dan saling menerima. Kalau perusahaan kecil dipaksa untuk membayar karyawannya sesuai UMK yang belaku sekarang juga tidak mungkin karena bisa berdampak pada buruh itu sendiri. Makanya, yang penting kedua belah pihak sama-sama menyadari dan menyetujui," tegasnya.
Tim survei (pengawas) Disnakersos mulai diturunkan untuk mengawasi pemberlakuan UMK 2011 31 Januari 2011. Tim tersebut beranggotakan 16 orang dan akan mengawasi sekitar 800 perusahaan besar dan kecil yang ada di daerah itu hingga akhir Februari mendatang. (E009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011