"Selama ini adaptasi selalu hampir menjadi anak tiri dan kalau saya tidak salah rencana aksinya juga tidak pernah jadi produk hukum," kata Irvan dalam Diskusi Publik via virtual Perubahan Iklim dan Ancaman Tenggelamnya Pesisir Jawa di Jakarta, Kamis.
Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dijadikan produk hukum agar bisa mendorong meningkatkan kapasitas adaptif kota Jakarta, sistem urban Jakarta terhadap dampak perubahan iklim termasuk banjir dan ancaman tenggelamnya kota.
Irvan menuturkan ada tiga faktor yang menyebabkan Jakarta potensial tenggelam, yakni penurunan muka tanah akibat penyedotan dan ekstraksi air tanah karena disebabkan oleh urbanisasi yang masif dan pola pembangunan yang menyebabkan pembebanan terhadap tanah di DKI Jakarta sangat tinggi.
Baca juga: Anies sebut turunnya permukaan tanah terjadi di kawasan nonpipanisasi
Baca juga: Penurun permukaan tanah Jakarta, Jonan minta kepedulian semua pihak
Faktor berikutnya adalah 40 persen tanah Jakarta memang berada di bawah permukaan laut sejak dulu secara geografis, dan kenaikan muka air laut akibat dampak perubahan iklim sehingga berkontribusi pada potensi Jakarta tenggelam.
Irvan mengatakan DKI Jakarta baru menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan rendah karbon daerah.
DKI berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030 namun secara ambisius ingin mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 50 persen.
"Itu pernyataan yang sangat kuat tidak hanya mendorong Jakarta berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca tapi juga membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan perubahan iklim yang dampaknya nanti bisa menenggelamkan DKI Jakarta," ujar Irvan.
Peraturan gubernur itu juga menyatakan aksi adaptasi akan diatur dalam suatu produk hukum sehingga diharapkan dapat mendorong pendanaan dan pelaksanaan aksi secara berkelanjutan.
"Di Pergub ini, kami nyatakan dengan jelas bahwa aksi adaptasi diatur dalam sebuah produk hukum yang kami yakin akan mendorong pendanaan dan implementasi yang komprehensif dan berkelanjutan," tutur Irvan.
Pemerintah DKI juga berinisiatif membangun tim kerja mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yang mana di dalamnnya ada empat kelompok kerja (pokja), yakni pokja mitigasi, pokja adaptasi, pokja riset dan teknologi, serta pokja partisipasi.
Pokja riset dan inovasi akan mengumpulkan semua riset yang ada dan menelaahnya untuk menjadi dasar pengambilan keputusan di DKI Jakarta.
Selain itu, harus ada tata kelola urban baru yang memiliki tata kelola multi level untuk mendorong pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia untuk menyelesaikan masalah perubahan iklim.
"Integrasi vertikal dan horizontal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dan antarpemerintah daerah dalam satu zona ekosistem atau teritorial yang sama perlu didorong untuk bekerja bersama untuk menyelesaikan permasalahan perubahan iklim khususnya banjir atau penurunan muka air tanah," ujarnya.*
Baca juga: Permukaan tanah Jakarta Utara turun 11 cm per tahun
Baca juga: Redam laju penurunan permukaan tanah di Jakarta, Kementerian PUPR gandeng JICA teken kerjasama teknik selama 3 tahun
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021