Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Empat tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara tersangka FR dan kawan-kawan lengkap oleh tim jaksa, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan penahanan terhadap empat tersangka tersebut dilanjutkan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober sampai dengan 2 November 2021.
Baca juga: Mantan dirut BUMD Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp152,565 miliar
Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh tim jaksa ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Ali.
Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Khusus untuk para tersangka yang duduk di komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Pimpinan KPK sebut survei integritas ukur komitmen berantas korupsi
Baca juga: KPK benarkan Direktur PT Loco Montrado ajukan praperadilan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021