Jakarta (ANTARA) - Implementasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) untuk mengelola dan melindungi lingkungan hidup termasuk mendanai pengendalian perubahan iklim membutuhkan sinergi yang semakin baik antarkementerian dan lembaga terkait.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi dalam Forum Grup Diskusi Akses Pendanaan Perubahan Iklim untuk Mendukung Pencapaian Target Nationally Determined Contributions (NDC) secara daring diikuti dari Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah baru saja menerbitkan tiga PP yang merupakan turunan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ketiganya adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Adminitrasi di Bidang Kehutanan.
"Penting kiranya bagi kita untuk segera bersama dan sinergi untuk mengimplementasikan tiga Peraturan Pemerintah tersebut untuk peningkatan kinerja pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Gelar Festival Iklim 2021, KLHK harapkan masyarakat kawal aksi iklim
Baca juga: KLHK luncurkan Festival Iklim 2020
Serta ia mengatakan perlu pula melakukan transformasi dari perizinan dan penatausahaan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Hal yang, menurut dia, perlu digarisbawahi bahwa pemerintah sedang mempersiapkan dan akan menerapkan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait dengan nilai ekonomi karbon. Perpres tersebut akan mendorong kinerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan khususnya pengendalian perubahan iklim dan tentunya harus disinergikan dengan tiga PP turunan UUCK tadi.
Oleh karena itu, ia mengatakan perlu menyikapi adanya peraturan perundang-undangan yang baru sebagai peluang dan kesempatan untuk memberi nilai tambah dan manfaat lebih, sekaligus berpeluang meningkatkan kontribusi yang ditetapkan antara lain untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
"Kita semua tahu peluang yang ada perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. PP dan Perpres telah meletakkan dasar untuk implementasi lebih baik. Kita perlu sikapi dan manfaatkan peluang dengan pemanfaatan berbagai macam instrumen," ujar dia.
Tantangan, menurut dia, akan selalu ada, salah satunya bagaimana meningkatkan kinerja bidang lingkungan hidup pada dunia usaha. Sehingga dapat berkelanjutan dan pada saat yang sama bisa berkontribusi mencapai target penurunan emisi GRK.
Beberapa studi dan kajian yang telah dilakukan KLHK salah satunya di 2017, terkait kebutuhan pendanaan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya untuk perubahan iklim dari sektor kehutanan. Dari sana diketahui butuh dana cukup besar saat penerapan PP dan program untuk penurunan emisi GRK, seperti pencegahan deforestasi, rehabilitasi hutan, restorasi ekosistem.
Faktanya dana dan sumber dana yang tersedia untuk mencukupi program tersebut, kata Laksmi, masih belum memadai dan jauh dari kebutuhan yang ada. Hal itu perlu disikapi dengan memastikan jurang kebutuhan dan ketersediaan dana pengendalian perubahan iklim tersebut dapat diatasi bersama sebagai tantangan bagi semua.*
Baca juga: Prof Aris: Pentingnya sinergi antarnegara atasi perubahan iklim di LCS
Baca juga: Sri Mulyani: Pendekatan multilateral penting dalam perubahan iklim
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021