Sejak diketahui ada TKI dan WNI overstayers yang tinggal di kolong jembatan Khandara, pemerintah terutama Kemenlu melalui Perwakilan RI di Jeddah terus mengupayakan penyelesaiannya hingga akhirnya bisa dipulangkan

Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 566 warganegara RI, sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang terlantar di kolong jembatan Khandara, Jeddah, Arab Saudi, karena melebihi batas izin tinggal (overstayers), dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Senin (14/2) dan Selasa (15/2).

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Minggu, menyatakan akan menyambut langsung kedatangan TKI yang juga membawa anak-anak dan Balita tersebut. Selain Jumhur, penyambut lain adalah pejabat dari Kemenko Kesra, Kemenlu, Kemenakertrans, dan instansi terkait.

Gelombang pertama kepulangan 306 overstayers, terdiri atas 241 orang TKI, 27 anak-anak, dan 38 Balita, dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/2) sekitar pukul 12.40 WIB, setelah terbang dengan pesawat Garuda dari Jeddah.

Gelombang kedua 260 orang TKI dan WNI overstayers dijadwalkan tiba pada Selasa (15/2) siang.

Biaya pemulangan mereka seperti tiket pesawat terbang dari Jeddah ditanggung oleh negara melalui Kemenlu RI, sedangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke kampung halaman masing-masing dibiayai oleh negara melalui BNP2TKI.

Jumhur menyatakan pemerintah bersyukur dapat memulangkan mereka dalam waktu tidak terlalu lama karena harus diproses lebih dahulu di tarhil (penampungan) atau kantor imigrasi Jeddah untuk penyelesaian pembebasan denda dan exit permit.

"Sejak diketahui ada TKI dan WNI overstayers yang tinggal di kolong jembatan Khandara, pemerintah terutama Kemenlu melalui Perwakilan RI di Jeddah terus mengupayakan penyelesaiannya hingga akhirnya bisa dipulangkan," katanya.

Ia menyebutkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Tatang B Razak sedang di Jeddah untuk mendampingi pemulangan mereka.

Jumhur mengemukakan saat ini sudah tidak ada TKI dan WNI overstayers yang tinggal di kolong jembatan Khandara karena sejak akhir Januari lalu sudah dipindahkan di tarhil (penampungan) kantor imigrasi Jeddah untuk menjalani proses pembuatan dokumen kepulangan.

Jumhur mengatakan pemerintah Arab Saudi membebaskan denda dan mengeluarkan exit permit kepada TKI dan WNI overstayers yang tidak tersangkut perkara kriminal.

Mereka yang tersangkut perkara kriminal seperti pencurian dan sebagainya akan diproses secara hukum, sehingga tidak bisa dikeluarkan exit permit dan harus membayar denda.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda 1.200 Real per tahun bagi para pelanggar imigrasi yang overstayers.

Selain WNI, kolong jembatan Khandara juga dipakai sebagai persinggahan para pelanggar batas izin tinggal yang berasal dari warganegara lain seperti Filipina, India, dan Pakistan.
(B009/F001)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011