Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami sangat sadar bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Kawan-kawan dari Polda dan Kejaksaan sangat menentukan. Satu kata, tidak ada seorang pun yang sukses tanpa orang lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Firli bersama jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama APH pada wilayah hukum Provinsi Kaltim. Rakor diselenggarakan untuk memperkuat sinergi antara APH di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (13/10).
Firli menyampaikan kehadirannya dan jajaran membawa amanat Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK, kata dia, berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan beberapa contoh perkara yang telah KPK supervisi di beberapa daerah sehingga kini kasus yang telah bertahun-tahun tersebut bisa selesai.
Baca juga: KPK dorong Pemprov Kaltim perkuat tata kelola pemerintahan
Baca juga: Ketua KPK: Bahaya laten korupsi harus ditumpas
Pembiayaan penanganan perkara yang disupervisi oleh KPK, kata dia, akan menjadi beban KPK agar dapat mempercepat penanganan perkara tersebut.
"Mari kita semangati diri kita untuk membebaskan negara kita dari korupsi karena korupsi merampas hak-hak rakyat dan masa depan anak cucu kita. Jika tidak, maka kita turut memberikan andil terhadap kegagalan negara," ucap Firli.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto serta jajaran kajari dan kapolres di Provinsi Kaltim.
Kapolda Kaltim menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KPK dan berharap kegiatan tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Sudah ada beberapa kasus yang sudah mendapatkan supervisi dari KPK dan secara periodik Direktorat Korsup Wilayah IV KPK melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, Polda Kaltim sedang menangani perkara senilai Rp52,8 miliar dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.
Kapolda juga menyampaikan usulan untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya bagi para pejabat daerah dengan memberikan pemahaman terkait dengan "mens rea" agar para pejabat daerah menjauhi tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kajati Kaltim yang meliputi wilayah hukum Kalimantan Timur dan Utara menyampaikan jajarannya saat ini sedang menangani penyidikan sebanyak 32 perkara.
Ia juga menyampaikan koordinasi antara jajarannya dengan jajaran penyidik polda sudah berjalan dengan baik dan mengharapkan melalui kegiatan koordinasi seperti ini akan semakin memperkuat sinergi dua institusi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021