Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (13/10), mulai dari Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi bebas dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah ada amnesti dari Presiden RI Joko Widodo sampai Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro meminta maaf secara terbuka kepada publik karena salah satu anggotanya menganiaya demonstran saat melakukan pengamanan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:
1. Akademisi USK Saiful Mahdi resmi dibebaskan berkat amnesti Presiden
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi dibebaskan dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti.
"Alhamdulillah hari ini kita saksikan pelepasan, dan kita telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari bapak Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
2. Kapolresta Tangerang minta maaf
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan kekerasan oknum anggota kepolisian kepada mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu.
"Polda Banten dan saya atas nama Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada korban MFA (20) yang mengalami kekerasan oleh oknum pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang," kata Wahyu.
Selengkapnya baca di sini.
3. LPSK: Atasi kekerasan seksual Luwu Timur dengan forensik profesional
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendorong kepolisian untuk memfasilitasi pemeriksaan forensik yang netral dan profesional dalam mengatasi kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Kami menemukan kesan ibu korban ragu terhadap hasil pemeriksaan visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili, hingga RS Bhayangkara Polda Makassar, Sulawesi Selatan," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
4. Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dicopot dianggap tak profesional
Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dicopot dari jabatannya karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penyidikan dalam perkara penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan yang dijadikan tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
Selengkapnya baca di sini.
5. Polda Jatim bongkar kasus jual beli satwa dilindungi
Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar dugaan jual beli satwa dilindungi antardaerah di dua lokasi berbeda, yakni Tulungagung dan Jember.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu mengatakan, dari upaya pembongkaran itu Polda Jatim mengamankan dua tersangka berinisial VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021