Negara, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
Jakarta (ANTARA) - Save the Children Indonesia bersama Koalisi Penghapusan Kekerasan pada Anak di Indonesia meminta pemerintah melakukan tindakan tepat dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual pada tiga anak di Luwu Timur.
"Setiap anak tanpa terkecuali memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Negara, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata CEO Save the Children Indonesia Selina Patta Sumbung melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif. "Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak perlu menjadi prioritas penanganan".
Untuk itu, Save the Children Indonesia bersama Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children (IJF EVAC) mendorong pemerintah untuk segera menerapkan manajemen kasus dalam proses penanganan kasus.
"Penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial/ manajer kasus/ pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan profesional/ layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis dan profesi/ layanan terkait lainnya," kata Selna yang juga Ketua IJF EVAC itu.
Kemudian harus ada peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan anak serta perlu dilakukan mekanisme supervisi berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik.
Selain itu etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus diterapkan karena kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
"Seluruh pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak, baik anak sebagai pelaku tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak," katanya.
Baca juga: LPSK: Atasi kekerasan seksual Luwu Timur dengan forensik profesional
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2021