Kabid Pemrosesan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, di Cikarang, Jawa Barat, Jumat, mengatakan dalam satu tahun, pihaknya hanya mengeluarkan 230 izin rumah tinggal di wilayah setempat.
"Warga di wilayah Kecamatan Taruma Jaya dan Muaragembong, masih yang paling sedikit memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila dibandingkan 23 kecamatan lainnya di Kabupaten Bekasi yang rata-rata sudah mencapai angka ribuan dari total jumlah penduduk 2,3 juta jiwa," katanya.
Menurut Iman, minimnya warga yang mengurus IMB itu mayoritas disebabkan faktor lokasi gedung BPPT di lingkup Pemkab Bekasi dengan wilayah setempat yang relatif jauh dengan waktu tempuh selama dua jam.
"Namun, diharapkan warga tetap mengambil tindakan untuk mengurus bangunan rumah tinggalnya masing-masing. Karena kita mewajibkan setiap pemilik rumah tinggal harus memiliki IMB," katanya.
Hingga Januari 2011, kata dia, pihaknya baru memproses 23 permohonan pembuatan IMB dari masyarakat setempat.
Untuk itu, kata dia, perlu ada revisi Peraturan Bupati (Perbup) No 05 tahun 2010 yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan.
"Sehingga perizinan bisa diurus melalui BPPT di setiap Kecamatan. Kami menginginkan izin rumah tinggal itu bisa melalui kecamatan, agar desa yang jauh bisa cepat mengurusinya," katanya.
Imam menepis anggapan bahwa sebagian besar warga di pesisir laut utara Kabupaten Bekasi hidup dalam kemiskinan, sehingga banyak dari tempat tinggal mereka yang terbuat semi permanen.
"Sebagian besar warga sudah membangun rumahnya dengan batu tidak lagi dengan bangunan kayu seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya," katanya.
Iman menambahkan, usulan itu disampaikan pihaknya guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat sebesar Rp 37 miliar pada 2011.
"Pendapatan ini sebenarnya lebih besar ketimbang tahun 2010 lalu yakni sebesar Rp 35 miliar. Peningkatan target PAD 2011 dari sektor IMB meningkat sebesar Rp2 miliar," kata Iman. (AFR/Y006/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011