Banda Aceh (ANTARA) - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menemui dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh.
"Saya hari ini mengunjungi Saiful Mahdi, di mana Saiful Mahdi sudah mendapatkan amnesti dari Presiden telah disetujui oleh DPR," kata Beka Ulung Hapsara, di Banda Aceh, Rabu.
Kunjungan Beka Ulung untuk bertemu Saiful Mahdi di lembaga pemasyarakatan tersebut juga didampingi oleh Direktur SAFEnet Damar Juniarto, Direktur LBH Banda Aceh dan Kalapas setempat Said Mahdar.
Baca juga: Presiden Jokowi tanda tangani keppres amnesti Saiful Mahdi
Seperti diketahui, dosen MIPA USK Unsyiah Saiful Mahdi itu divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal USK Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.
Setelah itu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Melalui rapat paripurna, DPR RI telah mengetuk palu tanda menyetujui pemberian amnesti kepada dosen USK Banda Aceh Saiful Mahdi, dan Keppres untuk amnesti tersebut juga telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Beka ulung mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Istana mengupayakan Saiful Mahdi dibebaskan secepat mungkin, apalagi Keppres amnesti tersebut telah ditandatangani.
"Kami berterima kasih kepada Kemenkumham yang sudah menjaga Saiful Mahdi selama berada di lapas, dan telah memberlakukan beliau dengan sangat baik serta bisa berbagi ilmu," ujarnya.
Baca juga: DPR setujui pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi
Beka juga menegaskan, dengan pemberian amnesti tersebut maka Saiful Mahdi sudah dapat dipastikan tidak pernah melakukan tindak pidana, hal itu sesuai dengan kesimpulan pemimpin negara.
"Tidak ada pidana oleh pak Saiful Mahdi, dan itu telah disimpulkan oleh Presiden dan DPR RI (amnesti)," kata Beka Ulung.
Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia mengatakan bahwa seharusnya setelah Keppres dikeluarkan maka Saiful Mahdi sudah dapat dibebaskan dari Lapas, hanya masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan.
"Harusnya bisa bebas sekarang, tetapi masih ada administrasi yang harus ditempuh hingga dapat dibebaskan hari ini," kata Syahrul.
Dalam kesempatan ini, Syahrul mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan DPR serta Menkopolhukam karena telah melihat kasus ini secara khusus, hingga pemberian amnesti yang begitu cepat.
Baca juga: Mahfud MD apresiasi DPR setujui amnesti untuk Saiful Mahdi
Baca juga: Koalisi advokasi Saiful Mahdi apresiasi Presiden dan DPR soal amnesti
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021