Tiga anggota tim verifikasi PSSI yang mundur adalah Muhamad Zein, Hinca Panjaitan, dan Togar Manahan Nero.
Hal ini disampaikan Sekjen PSSI Nugraha Besoes, Anggota Exco dan Ketua Bidang Organisasi PSSI Ibnu Munzir serta juru bicara Tim Verifikasi PSSI Gusti Randa kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ketetapan itu setelah adanya pertemuan antara Tim Verifikasi PSSI dan Komite Eksekutif PSSI pada Kamis malam.
Menurut Ibnu Munzir, Exco PSSI menerima pengunduran diri ketiganya dan menetapkan penggantinya untuk dimasukkan ke dalam Komite Pemilihan.
Pada rapat Exco itu, menurut Ibnu, adanya Komite Pemilihan dengan lingkup tugasnya jauh lebih luas dibanding tim verifikasi.
Disamping melakukan verifikasi, tugas Komite Pemilihan juga membuat aturan atau peraturan terkait Kongres Luar Biasa PSSI pada 19 Maret di Bintan, Kepulauan Riau.
Komite Pemilihan sendiri terpilih sebagai ketua Syarif Bastaman, dengan wakil anggota Gusti Randa, dengan anggota Trimedya Panjaitan, Hamka Kadi, Sarifuddin Suding, Arteria Dahlan dan Sophar Maru Hutagalung.
Dalam formasi tim verifikasi sebelumnya terdapat nama Sekjen PSSI Nugraha Besoes, yang disebutkan sebagai sekretaris tim verifikasi.
Namun, nama Nugraha Besoes secara formal tidak diterakan sebagai anggota dari Komite Pemilihan. Menurut keterangan Ibnu Munzir, sebagai sekjen, maka Nugraha Besoes bertugas memberikan "services" untuk melancarkan tugas-tugas dari Komite Pemilihan tersebut.
"Misalnya, mempersiapkan tempat untuk rapat-rapat mereka," katanya.
Disamping Komite Pemilihan, dibentuk juga Komite Banding, untuk memproses pengajuan banding terkait hasil validasi verifikasi dari Komite Pemilihan.
Sementara untuk Komite Banding terdiri atas ketua Prof Dr Tjipta Lesmana, Prof Gayus Lumbuan, Alfred Simandjuntak, Max Boboy dan Triyandi Mulkan.
Sementara itu, anggota Tim Verifikasi yang masuk jadi wakil ketua Komite Pemilihan Gusti Randa mengatakan, Komite Pemilihan baru mengecek administrasi, belum pada subtansi.
Ia mengatakan, kemungkinan adanya perubahan data dari hasil rekapitulasi dengan data setelah dilakukannya proses verifikasi.
Gusti Randa memastikan bahwa data yang benar-benar bersifat final adalah data yang dihasilkan dari proses validasi Komite Pemilihan.
"Finalisasi data terkait bakal calon Exco PSSI 2011-2015 ini akan kami sampaikan ke Exco," katanya.
"Kita masih mendiskusikan dan memperdebatkan aturan, peraturan dan analisa-analisa hukum yang akan menjadi landasan kerja kita. Banyak analisa dan terminologi hukum yang kita bahas. Bagaimana pun kerja tim verifikasi ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, di samping tentu saja Statuta PSSI tetap menjadi landasan utama," kata Gusti Randa.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Statuta PSSI, hasil kerja dari Komite Pemilihan --yang mencakup verifikasi-- selambat-lambatnya adalah empat pekan sebelum dilangsungkannya Kongres Luar Biasa di Bintan, yaitu sebelum 19 Februari.
Nama-nama yang lolos dari saringan atau verifikasi Komite Pemilihan ini kemudian disampaikan kembali ke Exco PSSI.
Setelah itu, Komite Pemilihan memperkenankan diajukannya proses banding dari bakal calon yang tersisih dari seleksi verifikasi Komite Pemilihan. Pengajuan banding diajukan selambat-lambatnya satu minggu setelah dikeluarkannya keputusan hasil verifikasi Komite Pemilihan.(*)
(T.T009/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011