Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDIP) mengharapkan pemerintah mengakomodasi aspirasi mereka yakni agar perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Tuntutan kami agar perangkat desa diangkat menjadi PNS. Jangan ada diskriminasi seperti yang ada di Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosyidi, ketika dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Ia meminta agar klausul pengangkatan perangkat desa menjadi PNS ini dicantumkan dalam rancangan Undang-Undang tentang Desa, yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Yang terpenting bagi kami, ada itikad baik dari pemerintah dengan memasukkan itu dalam RUU Desa," katanya.

Selanjutnya, ia menyerahkan pada mekanisme pembahasan di DPR apakah klausul pengangkatan perangkat desa menjadi PNS itu disetujui atau tidak.

"Itu proses di DPR. Tapi, jika ada kesamaan konsep untuk memperhatikan pembangunan desa, maka tidak ada alasan untuk menolak usulan ini," katanya.

Terkait dengan aspirasi ini, perwakilan dari PPDI sebanyak lima orang akan duduk bersama dengan pejabat terkait di Kemdagri pekan depan, Rabu (16/2).

Kesepakatan untuk duduk bersama ini dicapai, setelah PPDI melakukan unjuk rasa di Kemdagri pada Desember 2010. Saat itu, PPDI mendesak agar Kemdagri mengambil sikap terhadap tuntutan mereka, sehingga kemudian diputuskan untuk duduk bersama membahas RUU tentang Desa.

Saat itu, Ubaidi mengatakan perangkat desa merasa didiskriminasikan karena tidak mendapat status yang sama dengan sekretaris desa yang berstatus PNS.

PPDI telah beberapa kali berunjuk rasa di Kemdagri untuk menuntut hal yang sama. PPDI meminta pemerintah dengan tegas memberikan jaminan bagi perangkat desa. Perangkat desa yang telah mengabdikan dirinya untuk mengurus desa dapat terjamin status dan hidupnya.

Sebelumnya, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ayip Muflich mengatakan tuntutan PPDI ini harus dikaji terlebih dahulu.

"Ini semua tidak bisa serta merta, rujukan kita aturan dan ketentuan. Tidak bisa langsung iya atau tidak," katanya. (H017/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011