Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, negosiasi manajemen Mandala Airlines dengan calon investor baru maskapai itu alot.

"Laporan yang masuk ke regulator, negosiasi mereka alot," kata Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bhakti S. Gumay menjawab wartawan di Jakarta, Jumat.

Herry membenarkan, investor baru yang dimaksud adalah tetap LCNC, perusahaan lessor pesawat berbendera Indonesia dan perusahaan di Grup Sinar Mas.

Ditanya bagaimana jika sampai 45 hari sejak Mandala menutup operasinya belum juga kelar krisis keuangannya sehingga tetap belum bisa terbang, Herry memastikan, rute eks Mandala akan dicabut.

"Ya sesuai regulasi akan dicabut," katanya.

Sebelumnya, dalam siaran pers, Maskapai Mandala Airlines sedang menawarkan konversi sebagian besar utangnya kepada para kreditur konkuren menjadi saham.

Penawaran itu merupakan satu dari tiga Rencana Perdamaian yang diajukan kepada Pengadilan Niaga pada 4 Februari lalu untuk memulai proses restrukturisasi dan menyelamatkan perusahaan.

Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin menyatakan, dua rencana penyelamatan lainnya adalah dengan masuknya investor baru untuk menyuntikkan modal kepada perusahaan dan masuknya pengelola baru untuk memulai kembali operasi perusahaan.

Manajemen, menurut dia, meyakini rencana tersebut sebagai alternatif terbaik yang dimiliki kreditur.

"Secara hukum, perusahaan akan dilikuidasi jika para kreditur tidak menyepakati rencana perdamaian ini. Kreditur konkuren juga hanya akan menerima kompensasi dengan jumlah sangat kecil, dengan syarat jika dana masih tersedia," katanya.

Oleh karena itu, kata Diono, pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari para kreditur, agar segera memulai proses restrukturisasi perusahaan.

Dalam peraturan restrukturisasi yang sudah disepakati, pada 18 Februari mendatang rencananya Pengadilan Niaga akan mengadakan pemungutan suara bagi para kreditur untuk menentukan apakah Rencana Perdamaian tersebut disetujui.

Pada 13 Januari lalu, manajemen Mandala mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar perusahaan dapat fokus untuk melakukan proses restrukturisasi.

Pengajuan Rencana Perdamaian terhadap para kreditur merupakan salah satu ketentuan dalam proses restrukturisasi tersebut.

Dengan dikabulkan permohonan PKPU Mandala, maka seluruh wewenang keuangan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada pengurus yang telah ditunjuk pengadilan, yaitu Duma Hutapea, untuk jangka waktu 45 hari.

Pengurus sendiri hingga saat ini telah menuntaskan verifikasi atas semua klaim yang masuk hingga 4 Februari lalu. (E008/R010/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011