Denpasar (ANTARA News) - Koptu Husin Nasir (40), anggota Kodim Denpasar diringkus polisi karena menyimpan 0,13 gram sabu-sabu.
"Pelaku sudah lama menjadi target operasi, tapi selama ini kami belum punya cukup bukti untuk menangkapnya," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Ambariyadi, Jumat.
Penangkapan terhadap Husin Nasir itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polresta Denpasar. Pada Kamis (10/2) sekitar pukul 18.00 wita polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Ahmad Yani Denpasar.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu 0,13 gram, bong pengisap, empat korek api gas, dua lakban, tiga pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, kertas timah rokok, gunting, dan satu pipa kaca.
Selain terbukti menyimpan sabu-sabu, pelaku juga diduga kuat sebagai pemakai narkoba. Seusai pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Denpasar, pelaku kemudian dibawa anggota Polisi Militer ke Markas Denpom Kodam IX Udayana untuk proses hukum lanjutan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam IX Udayana Letkol (ARM) I Kadek Arya Atmawijaya mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Koptu Husin Nasir dan belum dapat memastikan bentuk sanksi kepadanya.
"Anggota yang bersalah masih diproses. Setelah kita ketahui hasilnya, sesuai komitmen Panglima Kodam, bagi oknum yang bersalah harus ditindak tegas," ujarnya. (M026/M019/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011