Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kerajaan Maroko mulai 8 Oktober 2021 menghentikan pemberlakuan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI) tanpa pemberitahuan sebelumnya, menurut keterangan Kedutaan Besar RI di Rabat pada Selasa.
KBRI Rabat sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Maroko tersebut yang diberlakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.
Peraturan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke Maroko sebelumnya merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.
Sementara itu, Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga Maroko sejak 20 Maret 2020 karena pandemi COVID-19.
Namun, pemerintah RI memberlakukan peraturan itu dengan menyampaikan informasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
Langkah Maroko itu dinilai KBRI sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik.
Sebagai akibat dari tindakan sepihak Maroko tersebut, lima warga Indonesia yang tiba pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa visa.
KBRI Rabat mengimbau WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk dapat mengurus visa di Kedubes Maroko di Jakarta sebelum berangkat.
Baca juga: Maroko buka kembali lalu lintas penumpang internasional mulai 15 Juni
Baca juga: Dubes Maroko usulkan ide "Sister Province" untuk perkuat hubungan
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021