Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencegah sekaligus memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi dengan membangun secure online communication.

Kerjasama ini tertuang dalam MoU KPK dan PPATK yang ditanda tangani Ketua KPK Busyro Muaqaoddas dan Ketua PPATK, Yunus Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Pembangunan secure online communication yang rencananya terkoneksi tahun ini, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hanya satu dari beberapa kerjasama yang disepakati oleh kedua lembaga. Dengan sistem ini, KPK dan PPATK dapat saling bertukar informasi secara online dan aman.

Ruang lingkup MoU antara KPK dan PPATK sendiri yakni pertukaran informasi, perumusan produk hukum, intersepsi, penanganan perkara, pendidikan dan sosialisasi, serta pengembangan informasi teknologi (IT).

Terkait dalam penanganan perkara, KPK dan PPATK akan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, kerja sama kedua belah pihak diharapkan dapat berlangsung lebih progresif.

Nota kesepahaman yang ditandatangani kali ini merupakan amandemen dari nota kesepahaman sebelumnya yang ditandatangani pada 29 April 2004.

Amandemen dilakukan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Oktober 2010, sehingga dianggap perlu untuk memperluas ruang lingkup kerja sama.
(V002)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011