Modus pengambilalihan rekening nasabah dengan cara melakukan panggilan kepada korban dengan mengaku staf BTPNJakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
"Ini pengungkapan kasus ilegal akses, korban 14 nasabah bank yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tapi isi rekeningnya pindah semua ke rekening tersangka ini," kat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Empat bank dan Twitter kolaborasi kampanyekan edukasi keamanan data
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka yakni inisial D dan O. Selain itu polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Yusri mengatakan tersangka D dan O ditangkap di wilayah Sumatera pada pekan lalu. Sehari-harinya kedua tersangka berprofesi sebagai petani dan kuli bangunan.
"Modus pengambilalihan rekening nasabah dengan cara melakukan panggilan kepada korban dengan mengaku staf BTPN. Korban yang terpengaruh kemudian mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login terdaftar dengan mengisi data nasabah dan OTP, setelah pelaku mendapat akun nasabah, pelaku mengambil alih rekening nasabah kemudian dikuras habis," tambahnya.
Baca juga: BTPN yakin makin banyak industri perlu pembiayaan berkelanjutan
Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka polisi menyita berbagai barang bukti seperti ponsel, kartu ATM, dan senjata api.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Baca juga: BTPN tak bagikan dividen demi perkuat fundamental
"Kami jerat juga UU Darurat Nomor 15 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Yusri
Polisi saat ini masih menyelidiki apakah masih ada korban lain dari komplotan ini dan mengimbau kepada nasabah bank yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor ke pihak berwajib.
Pada kesempatan yang sama Perwakilan Direksi BTPN Argo Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Argo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai staf BTPN dan meminta data pribadi nasabah.
"BTPN atau produk Jenius tidak pernah pegawainya minta data pribadi apalagi OTP itu adalah data pribadi nasabah. Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut lebih baik disimpan sendiri dan tidak disebarluaskan. Risiko di-"takeover" oleh pihak tidak bertanggung jawab besar sekali," ujar Argo.
Argo juga mengatakan pihaknya akan meningkatkan sisi keamanan sistem dan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021