Direskrim Polda Babel, Kombes Pol Martuani, menyatakan, tujuh pelaku kejahatan itu masing-masing Br (34), Hr (24), Hr (23), Dr (21), Er (27) dan dua orang tersangka lainnya masih belum jelas identitasnya.
Kawanan pelaku kejahatan tersebut, ditangkap di kawasan Kelurahan Kampung Keramat Kota Pangkalpinang. Tujuh pelaku kejahatan kami tangkap setelah menjalankan aksi kejahatannya di rumah milik Yuli (25) di Desa Kace, pada Kamis sekitar pukul 03:00 WIB.
Tidak lama setelah melakukan aksinya, polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian dan hanya dalam waktu delapan jam, tujuh pelaku berhasil kami tangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB), ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu senjata api (senpi) jenis pistol rakitan, lengkap dengan 13 butir peluru berbagai kaliber, sejumlah senjata tajam (sajam), satu unit motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BG 3640 CH, puluhan dompet, puluhan perhiasan emas dan telepon seluler.
"Tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan dan diperiksa secara intensif dan diduga para pelaku sudah menjalankan aksi kejahatannya di beberapa tempat," ujarnya.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah diantara pelaku juga ada yang terlibat dalam aksi perampokan toko emas yang menewaskan pemiliknya Aliong yang terjadi pada pertengahan 2010 lalu.
"Ini juga masih dalam penyelidikan, apakah ada pelaku yang terlibat kasus perampokan toko emas tersebut. Proyektil yang diamakan dari tujuh pelaku kejahatan ini akan kami periksa melalui laboratorium, apakah sama dengan peluru yang ditemukan di tubuh Aliong," ujarnya.
Martuani menambahkan, penangkapan tujuh pelaku kejahatan itu berkat bantuan masyarakat yang melaporkan secara cepat, sehingga polisi bisa bergerak cepat dan menangkap pelaku sebelum melarikan diri ke luar daerah.
"Polisi mitra masyarakat dan bantuan masyarakat terutama dalam memberikan informasi secara cepat sangat dibutuhkan, dalam meringkus pelaku kejahatan," ujarnya.
Ia meminta masyarakat selalu waspada serta berkoordinasi dengan aparat di lingkungan tempat tinggal seperti Lurah dan RT, jika melihat gelagat seseorang yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Masyarakat juga harus menjadi polisi bagi dirinya sendiri, dalam artian tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan, seperti rumah harus benar-benar terkunci ketika ditinggalkan, tidak membawa perhiasan ketika keluar rumah dan lebih waspada saat menyetor dan menarik uang di bank," ujarnya. (HDI/I013/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011