Palembang (ANTARA) - Permasalahan masih maraknya praktik penambangan minyak secara ilegal atau "illegal drilling" di wilayah kabupaten yang memiliki kekayaan hasil tambang minyak dan gas bumi itu perlu menjadi perhatian bersama.
Pasalnya, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan menimbulkan korban jiwa akibat kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kegiatan penambangan minyak secara ilegal akhir-akhir ini menjadi perhatian kembali aparat kepolisian, pemerintah pusat, dan daerah setelah adanya ledakan di lokasi 'illegal dirlling' seperti yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kurun waktu September-Oktober 2021 ini sudah tiga kali terjadi ledakan di sumur minyak ilegal dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Ledakan pertama terjadi pada Kamis (9/9) yang menyebabkan tiga warga setempat meninggal dunia, kemudian yang kedua terjadi pada Selasa (5/10) mengakibatkan tiga warga luka bakar ringan.
Kemudian terbaru yang ketiga terjadi ledakan dan kebakaran selama dua hari di sumur minyak ilegal Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (11/10), meskipun tanpa korban jiwa.
Melihat dampak "illegal drilling" tersebut, penegakan hukum secara tegas harus segera dilaksanakan.
Penegakan hukum terhadap pelaku pengeboran atau penambangan minyak secara tidak sah itu harus segera dilaksanakan, karena aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol.Toni Harmanto menanggapi 'illegal drilling' itu mengatakan kegiatan penambangan minyak di sumur tua yang ada di kawasan Desa Kaban dan wilayah lainnya dalam Kabupaten Musi Banyuasin merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak ada izin dan tidak sesuai prosedur pengolahan tambang minyak dan gas bumi (migas).
Baca juga: Rusaknya sumber air bersih karena penambangan minyak ilegal
Baca juga: Aktivitas penambangan minyak liar dapat memicu kebakaran Tahura
Untuk menghentikan kegiatan ilegal itu dan mencegah terjadinya kembali kebakaran sumur minyak akibat penambangan tidak sesuai prosedur keselamatan dan keamanan, selain penegakan hukum, perlu dilakukan pembinaan dan solusi yang terbaik seperti menyiapkan sumber penghasilan baru.
Masyarakat yang selama ini mengandalkan penghasilan untuk kebutuhan hidup keluarganya dari kegiatan "illegal drilling" perlu dibina agar meninggalkan pekerjaan yang tidak ada izin dan berisiko mengancam keselamatan jiwa diri sendiri dan orang lain.
Untuk melakukan pembinaan, tim Pemprov Sumsel dan pemkab setempat akan melakukan berbagai kegiatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Sedangkan penegakan hukum, pihaknya akan melakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam pengolahan sumur minyak ilegal dan jaringan pemasarannya.
Melalui upaya tersebut diharapkan, permasalahan "illegal drilling" di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah berlangsung puluhan tahun dapat segera diatasi dengan baik serta diperoleh solusi yang baik bagi masyarakat agar bersedia beralih ke pekerjaan yang aman dan tidak melanggar hukum, ucap Kapolda.
Putus rantai pemasaran
Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto mengatakan selama satu bulan bertugas di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, dirinya telah menutup ratusan sumur minyak ilegal.
Untuk menghentikan kegiatan 'illegal drilling", selain melakukan tindakan hukum secara tegas pihaknya mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat untuk memutus mata rantai pemasarannya.
Dengan menutup sumur minyak ilegal dan memutus mata rantai pemasarannya, diharapkan kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat dapat segera dihentikan.
Untuk menghentikan kegiatan "illegal drilling" itu, Polda Sumsel bersama jajaran di Polres Musi Banyuasin berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal di lokasi bekas tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua di wilayah kabupaten tersebut.
Melihat dampak buruk dari kegiatan "illegal drilling' tersebut, penegakan hukum secara tegas harus segera dilaksanakan, kata Kapolda.
Sementara sebelumnya Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza menjelaskan bahwa sumur tua di "Bumi Serasan Sekate" itu merupakan peninggalan zaman Belanda dan sumur minyak bumi milik perusahaan migas nasional dan asing yang dibor sebelum tahun 1970.
Sumur minyak peninggalan Belanda dan milik perusahaan migas yang tidak dieksploitasi karena tidak bernilai ekonomis itu, hingga kini dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber mata pencarian mereka.
Kegiatan "illegal drilling" di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 800 titik yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sanga Desa terdapat 400 titik di Desa Keban dan Kemang, Kecamatan Lawang Wetan terpusat di Desa Talang Pajering sebanyak 200 titik, serta Kecamatan Babat Toman terpusat di Desa Sungai Angit sebanyak 200 titik.
Baca juga: Kawasan penambangan minyak ilegal di Batanghari kembali terbakar
Baca juga: Aparat keamanan tertibkan penambangan sumur minyak ilegal
Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pelaku "illegal dlilling" agar menghentikan aktivitasnya dengan jangka waktu tertentu.
Dalam menertibkan penambangan minyak ilegal di kabupaten ini dilakukan secara hati-hati, tidak hanya dengan cara penegakan hukum.
Dalam melakukan penertiban tersebut, dampak sosial bagi masyarakat juga harus dipikirkan, karena seperti yang diketahui kegiatan ilegal itu menjadi mata pencarian masyarakat, ujar Bupati.
Melalui upaya pembinaan dan penegakan hukum secara tegas oleh pihak pemerintah dan aparat kepolisian, diharapkan permasalahan "illegal drilling" di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan daerah lainnya di Tanah Air yang memiliki potensi migas bisa diatasi dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
Semoga upaya pemberantasan kegiatan penambangan minyak secara ilegal dilakukan secara tuntas, tidak seperti beberapa tahun lalu hanya saat ada kejadian lokasi "illegal drilling" terbakar dan menimbulkan korban jiwa dan beberapa pekan setelahnya kegiatan ilegal itu kembali marak hingga terjadi kebakaran lagi pada Oktober 2021 ini.
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021