Manado (ANTARA News) - Kejaksaan akan menggelar perkara untuk kedua kalinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perkantoran pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Parwatha Kusuma, di Manado, Kamis mengatakan, Kejati melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) Amurang tersebut.

"Dalam penanganan kasus ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk kedua kalinya," kata Parwatha tanpa merinci.

Parwatha Kusuma mengatakan, pengembangan penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan Kejari Amurang.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah, dari pengembangan penyidikan tersebut," katanya.

Sebelumnya dalam penanganan kasus pengadaan tanah tahun anggaran 2008-2009 itu, kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu terdiri dari dua unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga pemilik tanah.

Para tersangka itu masing-masing berinisial HS dan AP dari unsur PNS serta dari pemilik tanah berinisial OCO, IA dan JA.

Terkait dengan kasus ini, sejumlah masyarakat dari Kabuaten Minahasa Tenggara telah melakukan unjuk rasa damai ke kejaksaan supaya dapat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap otak pelaku korupsi tersebut. (J009/A034/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011