Pandeglang (ANTARA News) - Tokoh agama yang ditahan, terkait bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, akhirnya dibebaskan.
"Setelah melalui dialog cukup panjang, akhirnya tiga tokoh agama yang sebelumnya ditahan dibebaskan, pada pukul 19.00 WIB," kata anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Agus Setiawan yang mendampingi para ulama saat berdialog dengan Kapolres Pandeglang AKBP Alex Fauzy Rasyad di Mapolres Pandeglang, Kamis malam.
Ketika tokoh agama yang dibebaskan itu, yakni KH Muhamad, KH Kosim dan KH Munir.
Perundingan antara utusan para ulama yang dipimpin Abuya Muktadi dengan Kapolres berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hingga jam 19.00 WIB.
"Kita memberikan apresiasi atas pengertian dari penyidik Polri untuk membabaskan para tokoh agama tersebut," kata Agus.
Agus juga mengaku, sebelumnya mendapat informasi sekitar delapan tokoh masyarakat di tanah terkait bentrokan tersebut, dan empat di antaranya di Mapolres Pandeglang.
Kapolda Banten Brigjen Pol Agus Kusnadi secara terpisah menjelaskan, tokoh agama yang dibebaskan tersebut bukan karena desakan para ulama, tapi memang tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
"Mereka bukan dibebaskan, tapi ditangguhkan, dan itu bukan karena desakan para ulama, namun memang masih tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan," katanya.
Ratusan ulama, kiaai dan santri se-Provinsi Banten, mendatangi Markas Polres Pandeglang untuk menuntut agar tokoh agama yang ditahan di bebaskan.
Kapolres Pandeglang AKBP Alex Fauzy Rasyad mempersilahkan perwakilan para ulama, di antaranya Abuya Mukhtadi, KH Kurtubi Zailani dan KH Fhatul Adim untuk masuk dan berdialog. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011