Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan bukti tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Mendagri menegaskan, di Jakarta, Kamis, ormas yang terbukti melakukan kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan, yang paling berat adalah pembubaran.

"Saya sudah minta Dirjen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan mencari data-data semua yang sudah ada pembuktian. Kita inventarisasi, kita evaluasi, dan kita lihat skalanya," katanya.

Jika ormas di tingkat kabupaten terbukti melanggar aturan maka, bupati dapat membekukan atau membubarkan ormas tersebut. Jika ormas tersebut di tingkat provinsi, maka gubernur yang mengambil tindakan.

Apabila ada keterlibatan ormas tingkat nasional terhadap kekerasan atau kerusuhan, di daerah, maka pemerintah pusat tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Jika setelah dibekukan, ormas tetap melanggar aturan maka kepengurusannya dibubarkan.

"Kita tidak akan toleransi dengan ormas yang anarkis. Itu jelas, siapapun melakukan pelanggaran hukum pidana dan melakukan pidana, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur tentang pembubaran ormas yang melanggar aturan.

Pasal 13 huruf a, UU 8/1985 menyebutkan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kemudian pasal 14 menyebutkan apabila ormas yang pengurusnya telah dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang dilarang, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.



Temanggung

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Edward Aritonang menyatakan, penyidik masih mendalami kelompok yang terlibat dalam kerusuhan pascasidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2).

"Kami masih mendalami kerusuhan tersebut untuk mengungkap kasus dengan baik," kata Kapolda Jateng di Temanggung, Kamis.

Ia mengatakan, hingga kini jumlah tersangka masih tetap sama dengan Rabu (9/2) sebanyak delapan orang. Para tersangka berinisial NHY, SD, AS, MY, SF, AK, AZ, dan SM.

Kapolda mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi berkaitan dengan kerusuhan tersebut agar menyampaikan kepada polisi sehingga akan membantu proses penyelidikan.

"Informasi dari masyarakat akan sangat membantu, mari bersama-sama mengungkap kasus kerusuhan ini," katanya.

Ia mengatakan, tim masih bekerja keras mengumpulkan keterangan dari para saksi yang melihat dan merasakan kejadian tersebut.

Menurut dia, kerusuhan tersebut tidak ada unsur dari ormas. "Silakan masyarakat menyampaikan informasi terkait kerusuhan tersebut agar proses penyelidikan berjalan baik sehingga tidak ada yang merasa dipojokkan," katanya. (H017/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011