Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menyayangkan pemerintah yang melibatkan Mahkamah Agung dalam pembahasan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Taufik kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa wewenang pembuatan UU hanya ada pada pemerintah bersama DPR dan tidak boleh melibatkan Mahkamah Agung.

Beberapa anggota Pansus RUU BPJS seperti Surya Chandra Suryapatya, Rieke Diah Pitaloka, Zuber Safawi juga menyesalkan buntunya pembahasan RUU ini.

Mereka juga menyesalkan diajukannya RUU ini ke MA untuk dimintakan fatwa. Mereka bahkan mengusulkan jika hal ini terus berlarut-larut dan pemerintah cenderung tidak mau menuntaskan pembahasan RUU ini, maka mereka akan mengajukan digunakannya hak interpelasi.

"Ketentuan yang ada di UU, jelas harus ada persetujuan bersama, kalau mengajukan ke MA tentunya sangat tidak tepat. Ini juga akan menjadi hal yang bisa dipertanyakan oleh masyarakat karena salah satu dari kedua belah pihak itu kok ada yang mengajukan ke MA," katanya.

Karena itu, MA tidak perlu dilibatkan dalam proses pembuatan UU. "Kalau mengajukan ke MA seharusnya untuk porsi rakyat bukan pemerintah ataupun DPR," kata Sekjen DPP PAN ini.

Dia pun menjelaskan bahwa RUU BPJS adalah hal yang mendesak yang dibutuhkan rakyat dan bersifat universal.


Tolak

Pakar hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin mengharapkan Mahkamah Agung menolak pengajuan fatwa oleh Menteri Keuangan selaku leading sektor pembahasan RUU BPJS.

"Sebaiknya Mahkamah Agung berhati-hati untuk menilai permohonan fatwa tersebut. Karena ini bisa jadi nantinya itu justru mendegradasi kewibawaan MA dalam melaksanakan fungsinya untuk berhadapan dengan kekuasaan pembentukan UU oleh DPR," ujar Irman.

Menurut dia, dari kaca mata UUD, sebuah UU bersifat mengatur dan bukan hanya menetapkan. Karena itu, DPR harus bisa tegas terhadap hal itu, DPR tidak boleh terintimidasi.

"DPR tidak boleh terintimidasi dengan permainan kata-kata. Tidak ada satupun elemen bangsa yang bisa menyandera DPR dan bahwa UU itu harus bersifat `penetapan` saja," katanya.

Menurut Irman, BPJS kalau disahkan akan bersifat sama seperti BP Migas dimana di sana juga diatur mengenai pengelolaan migas. "Dahulu Pertamina itu kan disamakan karena sifatnya merupakan perusahaan negara, sebagai `negara` sehingga menguasai seluruh pengelolaan migas.

Menurut Irman yang berhak menentukan sekaligus mengatur sistem jaminan sosial adalah daulat rakyat. "Jadi DPR jangan ragu dengan sifat pengaturan dalam pembahasan RUU tersebut," katanya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011