Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa pencairan kredit Bank Century Arga Tirta Kirana menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menzholimi dirinya karena telah melakukan penuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan menurut saya sungguh kesalahan besar dengan menzholimi saya," kata Arga, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Dia mengungkapkan bahwa JPU dalam tuntutan JPU disebutkan saya secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perbankan yaitu pegawai bank dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan dalam dokumen bank.

"Saya yakin JPU mendapatkan tekanan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu karena untuk kasus Bank Century harus ada `kambing hitam`," katanya.

Arga menduga "kambing hitam" ini untuk mengalihkan dua masalah besar, yakni mengecilkan masalah Robert Tantular (pemilik Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (direktur utama) serta masalah pencairan atas dana LPS Rp6,7 triliun yang hingga saat ini belum terselesaikan.

"Saya hanya pegawai bank yang sudah dipola atau dipetakan untuk dikorbankan," kata Arga.

Arga menjelaskan, kesalahan pemberian kredit terhadap empat perusahaan, yakni PT Wibowo Wadah Rezeki (WWR), PT Accent Investindo Indonesia (AII) dan PT Signature Capital Indonesia (SCI) dan PT CMP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukanlah tanggung jawab dirinya.

Menurut Arga, tandatangannya pada dokumen perjanjian kredit PT WWR dan PT CMP hanya sebagai kuasa direksi yang kreditnya sudah dicairkan sebelumnya. Sementara, untuk PT AII hanya sebagai kuasa direksi yang belum ditandatangani direksi.

Namun, menurut Arga, notaris mengeluarkan keterangan bahwa apabila ditandangani perjanjian kredit, maka kredit PT AII dapat dicairkan. Kemudian, untuk PT SCI pencairan kreditnya sudah terjadi tanpa ada tanda tangan dirinya.

Oleh sebab itu, Arga keberatan dengan dakwaan jaksa termasuk tuntutan 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Apalagi, lanjutnya, mengingat pemilik Robert Tantular untuk kasus terkait pemberian kredit hanya mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan Hermanus Hasan Muslim hanya mendapat tuntutan 6 tahun.

"Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular adalah pihak yang harus bertanggunjawab atas perkara ini, karena semua kredit ini belakangan saya ketahui adalah untuk kepentingannya," kata Arga.

Dalam kasus ini Arga bersama Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kedua terdakwa ini dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011