Bengkulu (ANTARA News) - Ketua Yayasan Lembak Kota Bengkulu Usman Yasin mengatakan pemerintah daerah harus mewaspadai para spekulan lahan dalam kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar register 61.

"Karena berdasarkan kajian kami pada 1998 dengan yang sekarang, yang menduduki kawasan itu sudah berganti orang-orangnya, jadi pemerintah jangan terkecoh karena kami mensinyalir ada spekulan tanah yang bermain," katanya di Bengkulu, Kamis, dalam rapat koordinasi tim adhoc perambahan kawasan cagar alam Dusun Besar di Pola Bappeda.

Menurutnya, berdasar hasil investigasi Yayasan Lembak pada 1998, diketahui 128 surat keterangan tanah (SKT) diterbitkan di atas kawasan konservasi tersebut.

"Setelah dibawa ke meja hijau, semua SKT itu gugur dan hanya ada tiga kepala keluarga yang benar-benar memiliki lahan di dalam kawasan itu sejak 1970 dan solusinya waktu itu mereka akan diikutkan dalam transmigrasi lokal, tapi tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah," paparnya.

Saat ini, kata dia, ada 75 kepala keluarga yang merambah kawasan itu dan hampir dipastikan semuanya orang baru.

"Bisa dipastikan perambah yang menduduki kawasan sekarang ini semuanya pendatang. Bagi kami kawasan itu harus dilindungi karena merupakan sumber air untuk ratusan hektare areal persawahan di hilirnya," tambahnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora mengatakan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 602 pada 1992, CA Dusun Besar sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan luas 557 hektare.

"Penetapan ini sudah melalui proses panjang dan diketahui seluruh kepala desa yang berbatasan dengan kawasan konservasi ini, jadi tidak benar kalau ada kepemilikan lahan di dalam kawasan," katanya.

Namun, BKSDA tetap akan menunggu hasil dari tim adhoc hingga batas waktu yang disepakati yakni 20 Maret 2011.(*)

KR-RNI/S022

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011