Cibinong (ANTARA News) - Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berkali-kali menegur saksi untuk berkata jujur tanpa menambah keterangan dalam persidangan lanjutan kasus penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu.
Teguran tersebut berkali-kali disampaikan hakim kepada masing-masing saksi dari perwakilan Ahmadiyah saat memberikan keterangannya, karena keterangan yang disampaikannya terkesan berbelit-belit dan tidak jelas.
"Saya minta saudara berkata jujur, karena anda sudah disumpah. Dan ini demi masa depan seseorang," kata Astriwati, Ketua Majelis Hakim PN Cibinong kepada salah seorang saksi.
Hal serupa juga dikatakan JPU saat mempertanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi berikutnya.
Setiap dipertanyakan, saksi memberikan keterangan ragu-ragu dan tidak sesuai dengan BAP kepolisian.
"Di BAP kamu berkata mengenal tersangka, tapi kenapa di persidangan kamu bilang tidak kenal," kata JPU Epiyarti kepada saksi kedua.
Hal serupa juga disampaikan Sri Sulastri, hakim anggota yang bingung mendengar keterangan saksi yang tidak sesuai dengan yang ditanyakan.
"Kalau pertanyaanya apa kamu melihat ada yang bawa obor, kamu jawab tidak tahu, tapi kamu lihat, ada yang bawa obor. Sampaikanlah yang sebenarnya jangan ditambah-tambah, kalau tidak tahu katakan tidak tahu, tidak tahu dan tidak lihat itu berbeda pengertiannya," katanya.
Pertanyaan hakim maupun jaksa pada saat persidangan adalah memastikan apakah ketiga saksi dari perwakilan Ahmadiyah tersebut melihat dua orang terdakwa yakni Dede Suryana dan Aldi Firmansyah melakukan perusakan dan pembakaran Masjid Attaufik milik Ahmadiyah.
Satu per satu saksi yakni Dede Suryana (19), Riky Hidayah (19) dan Herdi Wiatna ditanyakan apakah mengenal terdakwa dan melihat terdakwa melakukan perusakan, pembakaran dan bagaimana situasi saat kejadian, serta ciri-ciri pelaku.
Saksi Dede mengaku melihat terdakwa Dede Suryana (terdakwa) merusak masjid dan membakar buku dan karpet dalam mesjid, dan mengaku sempat masuk ke dalam masjid untuk memadamkan api di karpet yang dibakar tersangka Dede.
Namun pada keterangan saksi kedua Riky Hidayah, mengatakan tidak melihat kedua terdakwa dalam aksi penyerangan dan pembakaran tersebut.
Ia juga mengatakan, rekannya bernama Dede tidak berada di dalam masjid untuk memadamkan api seperti keterangan yang disampaikan Dede.
Kerancuan berikutnya juga terjadi pada saksi ketiga yang dalam keterangannya di pengadilan yang mengaku tidak mengenal kedua terdakwa, hanya satu orang yang dikenal bernama Akbar Ramadan.
"Saudara sudah di BAP, dan semua yang disampaikan di BAP ini adalah benar, tapi kenapa di BAP saudara mengatakan mengenal Dede Novi, tapi sekarang di persidangan tidak kenal," kata jaksa.
Saksi ketiga bernama Hardi mengaku bingung dan grogi menjawab pertanyaan di persidangan.
Suasana di persidangan memang cukup tegang, mengingat puluhan masyarakat Ciampea Udik yang datang menyaksikan persidangan, berkali-kali meneriakkan keterangan yang disampaikan saksi palsu.
Setiap saksi menyampaikan keterangannya warga langsung menimpalinya dengan kalimat bohong. Dan pada saat majelis hakim menyampaikan pertanyaan penegasan dan saksi menjabat secara berbelit, masyarakat kontan meneriaki saksi.
Sidang lanjutan Ahmadiyah dibagi dalam dua tahap, sidang pertama untuk dua orang terdakwa yakni Dede Novi dan Aldi Firmansyah, sedangkan sidang kedua untuk terdakwa Akbar Ramadan.
Pada sidang pertama, mendengarkan keterangan lima orang saksi, yakni tiga perwakilan masyarakat Ahmadiyah, satu orang warga Cisalada dari unsur PNS dan satu orang dari warga Kebon Kopi atau non-Ahmadiyah.
Masing-masing saksi bernama Dede Suryana, Riky Hidayah dan Herdi Wiatna. Saksi dari unsur PNS bernama Matsuki dan Imam pemuda perwakilan dari non-Ahmadiyah.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan Rabu (16/2) depan dengan mendengarkan keterangan saksi kembali.
JPU Epiyarti mengatakan total saksi yang dihadirkan di persidangan yakni 20 orang. Sudah 10 orang saksi yang memberikan keterangan selama empat kali persidangan digelar.
"Sisanya akan kita hadirkan lagi," katanya.
Sementara itu, Sam Alauddin selaku kuasa hukum tiga orang terdakwa menyatakan, keterangan yang disampaikan saksi membenarkan adanya peristiwa namun tidak membuktikan kepada terdakwa.
"Keterangan-keterangan yang disampaikan saksi hanya membuktikan adanya penyerangan, tapi tidak membuktikan keterlibatan terdakwa," katanya.
Sam optimistis bahwa kliennya tidak bersalah, karena hampir setiap saksi yang hadir tidak bisa membuktikan kliennya terlibat.
Sidang lanjutan Ahmadiyah mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kabag Ops Polres Bogor, AKP Ferry menyebutkan sebanyak 200 personel dikerahkan mengamankan aksi massa. (LR/A035/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011