Kupang (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyelesaikan revisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat provinsi kepulauan.
Pemerintah pusat juga harus memberikan insentif khusus untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat pertahanan nasional di provinsi-provinsi kepulauan melalui berbagai kebijakan, termasuk di sektor fiskal dan pembangunan infrastruktur.
Demikian salah satu butir Deklarasi Kupang yang dibacakan Ketua Umum PWI Pusat Margiono pada puncak peringatan Hari Pers Nasional ke-65 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu.
Pemerintah provinsi kepulauan khususnya kepala daerah, harus berani menjalankan visi dan misi pembangunan yang berkarakter wilayah kelautan yang dapat menjadi daya tarik utama bagi investor dalam maupun luar negeri.
Pers juga wajib berperan dalam mendukung upaya pemerintah provinsi kepulauan dalam mempromosikan potensi wilayah provinsi kepulauan.
Pada puncak peringatan HPN di Kupang itu, hadir pula enam gubernur kepulauan lainnya yakni Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Utara.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan perjuangan untuk mendapatkan status sebagai provinsi kepulauan itu karena wilayah laut lebih luas dari wilayah darat.
NTT misalnya, luas wilayah laut empat kali lipat dari wilayah darat, sementara perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) hanya berdasarkan pada luas daratan.
Karena itu, para gubernur dari provinsi kepulauan telah mengadakan sejumlah pertemuan dan melahirkan beberapa pemikiran untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Salah satu hal penting yang menjadi fokus perjuangan para gubernur kepulauan adalah usulan revisi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, alokasi dana DAU dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). (T.B017/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011