Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) kembali mencabut izin usaha dua bank perkreditan rakyat (BPR) di wilayah Jawa Barat yaitu PD BPR LPK Pabuaran, Subang dan PD BPR LPK Sukamandi, Subang.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, izin usaha PD BPR LPK Pabuaran dicabut melalui Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 13/6/KEP.GBI/2011 yang berlaku sejak tanggal 7 Februari 2011.

Sementara izin usaha PD BPR LPK Sukamandi dicabut melalui Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 13/7/KEP.GBI/2011 yang juga berlaku sejak tanggal 7 Februari 2011.

PD BPR LPK Pabuaran berlokasi di Jalan Pasar Jumat Nomor 35 Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa Barat. Sementara PD BPR LPK Sukamandi berlokasi di Komplek Terminal Bis Nomor 50 Sukamandi, Ciasem, Subang, Jawa Barat.

Firdaus menyebutkan, setelah dikeluarkannya pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7/2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah di kedua BPR itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka likuidasi terhadap dua BPR itu.

LPS sebagai pemegang saham dua BPR itu akan mengambil berbagai tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi, akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah dua BPR tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi serta kepada karyawan diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Sebelumnya pada Januari 2011, BI mencabut izin usaha dua BPR di wilayah Jawa Barat yaitu BPR Samarang dan BPR Talegong. Pencabutan dua izin usaha BPR itu melalui Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 13/3/KEP.GBI/2011 tanggal 24 Januari 2011.
(A039)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011