Jakarta (ANTARA News) - LSM lingkungan Greenpeace meminta agar pemerintah segera mengkaji ulang beragam konsesi yang telah diberikan kepada berbagai perusahaan di wilayah hutan di Indonesia.

Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Bustar Maitar mengemukakan hal itu di Jakarta, Rabu, menanggapi rencana penghentian perusakan hutan yang dicetuskan salah satu perusahaan penghasil minyak kelapa sawit di Indonesia.

"Sangat penting bagi industri minyak sawit lainnya untuk juga membersihkan perilaku mereka, demi alasan bisnis dan lingkungan," kata Bustar Maitar.

Untuk itu, Bustar juga menghendaki agar pemerintah harus mendukung upaya tersebut dengan menekan keseluruhan industri sawit dalam menerapkan standar serupa dalam beroperasi di wilayah hutan.

Greenpeace menghendaki agar pemerintah mendukung inisiatif ini dengan menghentikan segala pemberian izin konversi hutan dan lahan gambut, serta mengkaji ulang aktivitas yang sudah terjadi di wilayah hutan dan lahan gambut.

Ia juga berpendapat, bila rencana itu benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik, maka akan terdapat banyak wilayah hutan di Indonesia yang bisa terselamatkan.

"Mereka (perusahaan sawit) harus benar-benar mengimplementasikan rencana ini, termasuk penyelesaian konflik dengan masyarakat yang menegakkan prinsip persetujuan tanpa paksaan," katanya.

Sebelumnya, Greenomics Indonesia mengecam dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan no. P.50/Menhut-II/2010 yang memungkinkan 44 perusahaan mendapatkan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada total areal seluas 2,9 juta hektar.

Direktur Ekonomi Greenomics Indonesia, Elfian Effendi menyatakan, dengan peraturan tersebut berarti Menhut, Zulkifli Hasan meloloskan 44 perusahaan untuk mendapatkan izin baru HTI dari aturan moratorium yang hingga kini belum diterbitkan.

"Padahal, kondisi areal HTI tersebut sebagian besar berupa hutan sekunder dan sebagian lainnya masih memiliki hutan primer," katanya.

Selain itu, menurut Elfian Effendi, Permenhut tertanggal 31 Desember 2010 tersebut seharusnya menunggu dulu terbitnya Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan Instruksi Presiden soal Moratorium Izin Konversi Hutan Alam dan Lahan Gambut.
(M040/A023/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011