Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan perusakaan sejumlah tempat ibadah di Temanggung, Jawa Tengah, yang berawal dari proses persidangan dapat mengancam independensi peradilan.
"KY sangat menyesalkan adanya tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan terancamnya independensi hakim dan pengadilan seperti tindakan massa yang menekan dan mengganggu hakim dan pengadilan dalam menjalankan tugasnya," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, independensi peradilan dapat terganggu oleh tindakan massa yang melakukan tekanan terhadap badan peradilan seperti terjadi di Temanggung baru-baru ini.
Asep mencontohkan terganggunya independensi peradilan juga terjadi dalam insiden aksi saling tembak antarmassa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat kasus Blowfish akhir September tahun lalu.
"Keributan juga terjadi dalam persidangan kasus Ariel di PN Bandung, namun KY berharap agar hakim tetap menjalankan tugasnya secara professional," harapnya.
KY mengharapkan pemerintah memperhatikan situasi ini secara khusus dengan memberikan pengamanan memadai kepada hakim dan pengadilan.
Sebelumnya, kerusuhan di Temanggung terjadi usai sidang lanjutan kasus penistaan agama di pengadilan negeri setempat dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50).
Ribuan massa melempari Gedung Pengadilan Negeri Temanggung dengan batu dan kayu setelah mendengar tuntutan hukuman terhadap terdakwa dimana Jaksa Siti Mahanim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun.(*)
J008/E001
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011