Jakarta (ANTARA) - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI sebagai calon induk Holding BUMN Pangan mengungkapkan harmonisasi inbreng untuk Holding BUMN Pangan sudah dilakukan.
Direktur Utama RNI Arief Prasetyo Adi menyampaikan seiring berjalannya waktu RNI diminta menjadi ketua BUMN klaster pangan dan ini semua sudah berproses.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan RNI, klaster pangan yang terlibat dalam menyukseskan sampai dengan nanti terbentuknya Holding BUMN Pangan.
Baca juga: RNI: Digitalisasi sektor pangan penting turunkan biaya produksi
"Perlu saya informasikan bahwa proses (holding) ini sudah di ujung, di mana kita sudah melakukan harmonisasi untuk inbreng untuk Holding BUMN Pangan, dan setelah harmonisasi kita sekarang menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini menuju peraturan pemerintah (PP) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Arief saat menyampaikan sambutannya dalam diskusi virtual Inovasi untuk Pangan Tumbuh Indonesia Tangguh memperingati rangkaian HUT Ke-57 RNI di Jakarta, Selasa.
Menurut Arief, persiapan-persiapan ini memakan waktu yang cukup panjang, sudah hampir satu tahun lebih berbagai pihak terlibat, terutama tujuh Project Management Office (PMO) yang ada dan tidak lupa Dirut RNI tersebut menyampaikan terima kasih juga kepada seluruh direksi yang terlibat serta memimpin tujuh PMO ini.
"Harapan kita ke depan, dari BUMN klaster pangan ini sebenarnya yang paling utama adalah kita dapat mensejahterakan petani, peternak serta nelayan. Jadi inklusivitas ini menjadi tujuan pokok, selain kita dapat juga menstabilkan harga, pasokan dan hal-hal lainnya di hilir. Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan terkoordinasi dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membentuk panitia antar kementerian untuk penggabungan BUMN pangan dalam rangka mempercepat pembentukan induk usaha (holding) BUMN pangan tersebut.
Baca juga: PT RNI ajak milenial jadi petani tebu bantu transformasi industri gula
Pembentukan panitia antarkementerian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tentang Panitia Antar Kementerian untuk Penyusunan Rancangan PP tentang Penggabungan Perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia tertanggal 5 Mei 2021.
Panitia itu nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan, memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP dengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021