“Rekan-rekan jajaran Kemenkumham masih dibutuhkan keluarga, masih dibutuhkan kementerian ini, masih dibutuhkan oleh bangsa dan negara. Kita harus sehat,” kata Andap Budhi Revianto dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan langsung di kanal YouTube DJHAM, Jakarta, Selasa.
Andap Budhi Revianto pun menjelaskan hubungan di antara pentingnya menjaga kesehatan dan peran menangani pandemi.
Baca juga: Wapres minta Kemenkumham adopsi konsep rukhsah di penyusunan regulasi
Menurut dia, bila jajaran Kemenkumham tidak sehat, mereka tidak dapat bekerja secara optimal atau produktif di dalam mendorong Indonesia sehat dan memulihkan serta membangkitkan ekonomi nasional.
Selanjutnya, dia juga mengatakan pentingnya menyikapi tantangan di masa pandemi.
Sikap untuk menghadapi tantangan tersebut termuat dalam langkah implementasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Di antaranya adalah 3 T, yaitu upaya memutus rantai penularan COVID-19 dalam tiga langkah, mulai dari tes (pemeriksaan), telusur (penelusuran kontak penularan virus), hingga tindak lanjut (perawatan terhadap pasien terinfeksi virus).
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Lapas Anak Maros Sulsel capai 98,96 persen
Setelahnya, dilakukan vaksinasi, pengaturan pola kerja, seperti work from home (WFH) atau work from office (WFO), pemanfaatan berbagai aplikasi, akselerasi serapan anggaran serta refocusing anggaran untuk mencegah dan menangani wabah COVID-19, telemedicine atau layanan konsultasi secara daring, bahkan termasuk pula senam virtual secara internal.
Andap Budhi Revianto juga mengharapkan peran Kemenkumham ke depannya dapat semakin pasti, profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif untuk mendorong Indonesia yang sehat. Sementara dalam memulihkan dan membangkitkan ekonomi nasional, Kemenkumham diharapkan dapat memunculkan berbagai regulasi dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap dua hal itu.
Baca juga: Kemenkumham: Satu pegawai lapas lakukan penganiayaan terhadap napi
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021