Medan (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Oegroseno, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus bekerja ekstra keras menyelidiki pelaku pembunuhan terhadap Agus Widya Lubis (21) mahasiswa Institut Teknologi Medan.
"Kita masih terus melacak siapa sebenarnya pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa tersebut," katanya di Medan, Selasa, di sela-sela peninjauan terhadap 10 orang kelompok motor membuat kerusuhan yang saat ini diamankan di Mapolsekta Medan Timur.
Sebelumnya, Agus Widya Lubis itu ditemukan tewas di rumah kostnya, Senin (24/1) sekitar pukul 08.00 WIB, dalam keadaan telungkup di kamarnya, di dada korban ditemukan luka-luka.
Bahkan, dalam peristiwa itu mahasiswa tersebut kehilangan satu unit sepeda motor, satu laptop dan telepon genggam.
Widya Lubis ditemukan tewas oleh pacarnya, Nita Aditya Ningsih mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Medan, yang saat itu sedang berkunjung ke rumah kost korban.
Oegroseno mengatakan, untuk menemukan pelaku pembunuhan yang sampai saat ini belum juga diketahui siapa orangnya, pihak penyidik terus memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini terus dilakukan petugas kepolisian, katanya, untuk mencari dan meneliti bukti-bukti yang ada di TKP.
"Bukti-bukti itu terus dikumpulkan oleh penyidik kepolisian," katanya.
Bagi masyarakat yang mengetahui kasus pembunuhan itu, segera laporkan pada pihak kepolisian.
Selanjutnya, ia mengatakan, dalam pengusutan kasus pembunuhan mahasiswa ITM itu, kepolisian tetap serius.Ini merupakan tugas aparat kepolisian.
"Jadi, kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan ini terus bekerja," katanya.
Lepaskan Tersangka
Sebelumnya, petugas Kepolisian Sektor Medan Kota, melepaskan empat tersangka yang tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan terhadap Agus Widya Lubis (21) mahasiswa Institut Teknologi Medan.
"Keempat tersangka itu, yakni AN,SE, SP dan AW penduduk Kabupaten Asahan dan Kota Medan," kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat di Medan, Rabu (26/1).
Sandy mengatakan, keempat orang itu, memang diamankan oleh petugas Polsekta Medan Kota dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (25/1).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan menahan selama 1x 24 jam, ternyata tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tersangka itu, berikut sidik jari di TKP.
Oleh karena itu, tersangka tersebut harus dilepaskan demi hukum, karena tidak ada bukti-bukti mereka tersangkut dalam kasus kematian mahasiswa tersebut.
"Kita tidak mungkin menahan orang yang tidak terbukti bersalah, harus dibebaskan. Kalau tidak yang bersangkutan bisa komplain terhadap Polsekta Medan Kota," kata Sandy. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011