“(Digitalisasi, red.) layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, sampai pada layanan keimigrasian bertujuan untuk menghadirkan layanan yang lebih optimal,” kata Yasonna dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa.
Selain menghadirkan layanan yang lebih optimal, Yasonna mengatakan bahwa digitalisasi penyelenggaraan layanan publik bertujuan untuk menjawab kebutuhan pengguna di masa yang penuh ketidakpastian akibat COVID-19.
Salah satu peran Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui digitalisasi adalah memberikan akses yang lebih mudah kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membentuk perseroan berbadan hukum perorangan melalui aplikasi Perseroan Perorangan.
Baca juga: BNI-Kemenkumham luncurkan aplikasi Perseroan Perorangan
Kemudahan tersebut memungkinkan pengelola UMKM untuk memiliki legalitas hukum, dan melalui kerja sama dengan perbankan, maka para pengelola UMKM mendapatkan akses finansial.
“Jumat lalu, (kami, red.) sudah launching aplikasi Perseroan Perseorangan yang kita harapkan akan mampu mengangkat perekonomian nasional melalui UMKM,” ucap dia.
Peluncuran aplikasi Perseroan Perseorangan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan PT. Bank Negara Indonesia Tbk guna memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan.
Baca juga: Menkumham: KTP jadi NPWP mudahkan wajib pajak penuhi kewajiban
Akselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pembenahan regulasi, seperti pembenahan Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, hingga penyederhanaan proses perizinan, termasuk merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembenahan tersebut bertujuan untuk menciptakan regulasi yang efektif, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai instrumen pemulihan ekonomi dengan tetap memperhatikan tujuan hukum nasional.
“Perencanaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan diarahkan untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam mendorong proses pemulihan kinerja ekonomi dan keberhasilan penanganan pandemi COVID-19,” kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah naikkan tarif PPN jadi 11 persen mulai April 2022
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021