Banda Aceh (ANTARA News) - DPR diminta segera merevisi Undang Undang (UU) tentang penerimaan zakat sebagai upaya mengoptimalkan penghimpunan zakat, khususnya di Provinsi Aceh.

"Kami berharap DPR segera merevisi UU tentang penerimaan zakat yang saat ini masih terjadi tumpang tindih dengan UU perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, A Rahman TB di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya disela-sela pertemuan muspida Aceh dengan tim Pansus DPR RI yang diketuai Deding Ishak.

Pada pertemuan yang dipandu Asisten I Marwan Sufi dihadiri Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan, Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Pandu Wibowo dan sejumlah kepala dinas serta badan jajaran Pemerintah Aceh.

Dikatakannya, para pemberi zakat seharusnya mendapat keringanan pajak, namun hal tersebut masih belum bisa diimplementasikan, karena tumpang tindih dengan produk hukum lainnya (UU perpajakan).

"Selain UU tentang penerimaan zakat, kami berharap DPR juga perlu merevisi Undang undang perpajakan, sehingga penghimpunan zakat dapat berjalan maksimal," katanya.

Selain itu, A Rahman TB juga menyebut Aceh juga telah memiliki qanun/peraturan daerah tentang Baitul Mal, namun tidak bisa berjalan maksimal karena bertentangan dengan produk hukum lainnya.

Karena itu, revisi Undang undang tersebut sangat dibutuhkan dalam upaya

menyejahterkan umat lewat penerimaan zakat yang dikelola secara profesional.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPR Deding Ishak berjanji untuk memperjuangkan masukan dari Aceh tentang UU tentang pengelolaan zakat tersebut di parlemen.

"Usulan revisi UU tentang pengelolaan zakat masuk dalam prolegnas 2011, Insya Allah akan kami perjuangkan," katanya.(*)

(T.KR-IFL*A042/Z992)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011