Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, (10/2) terdiri dari lima orang hakim.
Persidangan kasus itu akan diketuai oleh Ketua PN Jaksel, Herry Swantoro.
Kepala Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara, di Jakarta, Selasa, menyatakan persidangan akan dipimpin oleh Herry Swantoro dengan empat hakim anggota.
Ia menambahkan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut banyak.
"Surat dakwaan sebanyak 93 halaman," katanya.
Keempat hakim anggota persidangan Abu Bakar Ba`asyir itu, yakni, Sudarwin, Herry Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal Umam.
Soal pengamanan menurut dia, pihaknya sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan kepolisian yang akan menentukan berapa personel yang akan dikerahkan.
Dia menjelaskan sidang itu akan digelar di PN Jaksel atau tepatnya di Ruang Sidang Prof H Oemar Seno Adjie.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, M Yusuf, menyatakan, personel kepolisian yang dikerahkan diperkirakan sebanyak 1.200 personel.
"Untuk mengamankan jalannya persidangan, akan dipasang layar," katanya.(*)
(T.R021/A033)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011