"Kalau pun dipecat, maka alasan yang paling tepat adalah karena Wishnu rangkap jabatan sebagai Ketua DPRD dan Ketua DPC. Rangkap jabatan seperti itu memang tidak boleh di partai kami," katanya di Surabaya, Selasa.
Ia menganggap pemakzulan Tri Rismaharini bukan alasan tepat untuk memecat Wishnu.
"Apalagi Wisnu sudah meminta maaf dan mencabut pemakzulan itu. Ini yang harus dilihat secara bijak oleh DPP," kata anggota Pansus RUU Pembuatan Peratuaran Perundang-undangan di sela-sela menjaring aspirasi di kantor Pemprov Jatim itu.
Hayono sebelumnya meminta DPP Partai Demokrat tidak gegabah memecat Wishnu dari jabata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. Bahkan, dia menilai pemecatan tersebut sangat berlebihan.
"Kalau pun ada sanksi, teguran sudah cukup karena memang ini berupa arahan partai agar tidak memakzulkan walikota. Mohon dilihat secara bijak oleh DPP," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin, DPP Partai Demokrat memutuskan memecat Wishnu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Verifikasi dan Investigasi DPD Partai Demokrat Jatim atas pemakzulan Walikota Surabaya dalam sidang paripurna DPRD Kota Surabaya yang dipimpin Wishnu Wardhana, Senin (31/1). (*)
M038/F002
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011