Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairuman Harahap mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu harus segera selesai dalam waktu dekat.
"Harus segera diselesaikan, harus bisa awal-awal tahun 2011 ini. Posisi saat ini sudah diajukan untuk dibawa ke Rapat Paripurna," katanya, di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, revisi UU 22/2007 tinggal menunggu ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai inisiatif DPR, untuk kemudian dibahas bersama dengan pemerintah.
Sejumlah pasal yang krusial dalam RUU ini adalah terkait dengan persyaratan pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
DPR mengusulkan syarat nonpartisan dihapus, sehingga orang partai politik memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu dengan ketentuan mengundurkan diri sebelumnya.
Selain itu, komposisi dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga mengikutserakan orang-orang partai pemenang pemilu
Sejumlah pihak yakni organisasi-organisasi pemerhati pemilu menentang usulan dalam rancangan revisi UU tersebut. Menurut mereka pencabutan syarat nonpartisan dan membolehkan partai masuk dalam DKPP akan membahayakan independensi penyelenggara pemilu.
Organisasi pemerhati pemilu juga telah menyampaikan petisi pada DPR yang isinya menolak syarat nonpartisan dicabut dan meminta agar independensi penyelenggara pemilu tetap dijaga.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, sebaiknya pihak-pihak terkait tidak apriori dengan usulan dicabutnya syarat nonpartisan. "Kita ingin semua mengawasi semua. Usul ini juga melihat pengalaman berbagai pemilu," katanya.
Soal cepat atau lambatnya pembahasan revisi UU 22/2007, Arif mengatakan itu tergantung dari proses yang berjalan.
Revisi UU tentang Penyelenggara Pemilu ini diharapkan selesai secepatnya pada 2011, sehingga tidak mengganggu tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu 2014.
(H017)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011
1. Syarat non-partisan tidak dihapus, krn kita tdk ingin ada parpol (sebgai pemain) ada di dalam tubuh penyelenggara Pemilu (sebagai wasit.
2. Sebaiknya sistem pemiluya dulu disahkan (Revisi UU 10 Tahun 2010) sebelum disahkannya Revisi UU 22 tahun 2007. atau paling tidak harus bersamaan disahkan. krn bagi sya jauh lebih penting memparbaiki sistem pemilunya..........