Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan diantaranya keterangan para saksi dan video rekaman
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI saat ini sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus bentrokan jamaah Ahmadiyah dan warga yang terjadi Minggu pagi (6/2) di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
"Saat ini kita sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial U dan W terkait kasus Ahmadiyah ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Tersangka U dan W adalah warga sekitar tempat dimana peristiwa bentrokan terjadi, ujarnya.
"Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan diantaranya keterangan para saksi dan video rekaman," kata Boy.
Saat ini, sudah ada 12 orang saksi yang telah diminta keterangan terkait kasus bentrokan tersebut, katanya.
Mabes Polri juga sudah menurunkan personel untuk membantu Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk melakukan penyelidikan, katanya.
Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.
Ketiga jenazah kini berada di Rumah Sakit Kepolisian Daerah Banten untuk dilakukan otopsi.
Sedangkan lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011