"Karena dituding menyalahgunakan izin yang telah dikeluarkan oleh instansi terkait," kata Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Sumanto, di Karanganyar, Selasa.
Pabrik itu telah beroperasi sejak 2007 dan mendapat izin sebagai tempat penggergajian kayu dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Karanganyar.
Namun, katanya, kenyataannya untuk operasional pengolahan kayu lapis.
"Yang semula untuk penggergajian kayu, namun dalam praktiknya untuk pengolahan kayu lapis," katanya.
Belum lama ini Direktur Pelaksana PT Alfa Kayu Lapis, Herman, memenuhi panggilan dewan setempat terkait dengan persoalan tersebut.
"Hal tersebut terungkap setelah PT Alfa Kayu Lapis yang diwakili direktur pelaksana Herman, memenuhi panggilan terkait persoalan ini di gedung DPRD Karanganyar," katanya.
Ia mengatakan, penolakan tersebut karena perusahaan itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Dan Tata Wilayah.
Berdasarkan kajian BPPT, Badan Lingkungan Hidup, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Karanganyar, lokasi pabrik harus segera dipindah dari kelurahan tersebut.
"Karena Gayam Dompo merupakan wilayah pertanian dan bukan kawasan industri," katanya.
Pihaknya meminta kepada pengelola perusahaan itu untuk menyosialisasikan masalah tersebut kepada para karyawannya.
"Agar tidak menimbulkan persoalan dan sambil menunggu eksekusi dari bupati, kami minta agar pihak perusahaan menyosialisasikan masalah ini kepada para karyawan," katanya.
Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, mengatakan, pengelola pabrik yang melanggar ketentuan harus ditindak secara tegas sesuai dengan aturan.
"Namun terlebih harus dilihat tingkat pelanggarannya, jangan sampai dipukul rata agar tidak merugikan semuanya dan tidak berdampak pengangguran," katanya. (J005/M029/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011