Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana membentuk Badan Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (BKP3L) untuk mensinergikan upaya berbagai instansi dan lembaga pemerintah memberantas illegal logging dan penggunaan kawasan secara tidak sah.
Badan ini, kata Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR untuk membahas RUU Pendegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di Jakarta, Senin malam, dipimpin Menko yang membidangi masalah hukum dan ketua hariannya dijabat Menhut.
"Pemerinth menawarkan pembentukan badan koordinasi dalam RUU tersebut karena selama ini sudah ada instansi penegak hukum yang menangani pemberantasan pembalakan liar, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Satgas. Kerja mereka ini perlu dikoordinir," kata Menteri.
Selain instansi penegak hukum tersebut, menurut dia, badan koordinasi pencegahan pembalakan liar ini nantinya juga mencakup unsur pemerintah daerah.
DPR, kata Menteri, mengusulkan pembentukan komisi dalam RUU ini namun pemerintah menilai saat ini sudah ada banyak komisi dengan beragam fungsi, sehingga diputuskan membentuk badan koordinasi untuk menyatukan kerja instansi yang sudah ada agar lebih bersinergi dan terkoordinasi.
"Jadi bukan membentuk komisi yang baru lagi untuk upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar," katanya.
Selain pembentukan badan koordinasi, katanya, pemerintah dalam RUU ini juga mengusulkan agar pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar ini tidak hanya difokuskan pada tindak pidana penebangan dan pencurian kayu saja, tetapi juga mencakup penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Jadi, menurut dia, RUU ini tidak hanya terkait dengan orang yang menebang tanpa izin dan mencuri kayu di kawasan hutan negara, tetapi juga penggunaan kawasan hutan secara tidak sah karena aktivitas ini juga berpotensi membuata pelakunya mencuri kayu.
Menteri mengatakan usulan pidana yang dijatuhkan pada orang yang terlibat dalam pembalakan liar ini minimal tiga bulan dan paling berat 20 tahun.
"Untuk rakyat yang selama ini diperalat untuk melakukankegiatan pembalakan liar, kita berharap hukuman yang djatuhkan tidak berat dan lebih pada upaya pembinaan. Sementara untuk pemodal atau perusahaan yang menggerakkan rakyat dalam pembalakan liar (whitecrime), hukuman minimal yang djatuhkan empat tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Untuk mereka, kata menteri, hukuman yang diterapkan seberat-beratnya. Karena itu, RUU ini memuat hukuman minimal agar tidak ada lagi hukuman yang sangat ringan untuk para pelaku utama pembalakan liar.
Zulkifli juga mengatakan, jangka waktu hukuman ini masih akan dikompromikan dengan DPR sampai nanti ketemunya diangka berapa tahun.
Sementara dalam sambutan pemerintah di depan anggota Komisi IV DPR, Menhut mengatakan, pembalakan liar ini telah mengakibatkan degradasi dan deforestasi kawasan hutan nasional.
Kegiatan pembalakan liar ini bahkan sudah dianggap sebagai kejahatan transnasional dengan modus operasi yang semakin canggih, tegas menteri.
"Para cukong yang memiliki modal besar menggunakan rakyat untuk merambah dan menanam komoditas yang kemudian mereka tampung," kata Menhut. (A027/B012/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011