Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Tentara Republik Indonesia menahan tiga purnawirawan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis karena terbukti menerima suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Ketiganya ada bekas anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni R Sulistiyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf," kata juru bicara TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan, saat menjadi anggota DPR ketiga masih perwira aktif TNI. "Karenanya, mereka akan diproses secara hukum militer," kata Iskandar menambahkan.

Markas besar TNI sudah menahan dan mempersangkakan ketiga purnawirawan tersebut sejak 30 Januari 2011.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan korupsi telah menetapkan satu tersangka dari Fraksi TNI/Polri, yakni Udju Djuhaeri.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Udju karena terbukti menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta.
(R018/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011